Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Tak Lagi Rp6 Juta, Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi MBG
BGN mulai menerapkan insentif SPPG Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026 dengan skema berdasarkan jumlah makanan yang dibagikan.
fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan skema baru pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Besaran insentif tidak lagi disamaratakan Rp6 juta per hari, tetapi dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Rp2.000 Masuk dalam Alokasi Rp15.000
Sudaryono menjelaskan, besaran Rp2.000 untuk insentif tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Dari total alokasi itu, Rp10.000 digunakan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, sedangkan Rp3.000 dialokasikan untuk operasional dan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Baca Juga
Dengan aturan baru tersebut, pemberian insentif mengikuti jumlah porsi makanan yang dibagikan oleh masing-masing SPPG kepada penerima manfaat. Artinya, mekanisme pemberian insentif disesuaikan dengan layanan yang diberikan SPPG.
Selain menghitung jumlah porsi, BGN mengaitkan pemberian insentif dengan keberlangsungan operasional dapur MBG. Insentif diberikan ketika SPPG beroperasi dan menjalankan layanan MBG kepada penerima manfaat.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," tuturnya.
SPPG Tak Dapat Insentif Saat Tidak Melayani
Ketentuan tersebut juga berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang membuat kegiatan belajar-mengajar ditiadakan. Dalam situasi seperti itu, SPPG tidak memberikan layanan kepada penerima manfaat sehingga insentif juga tidak diberikan.
Baca Juga
"Misalnya ada bencana alam sebagaimana terjadi di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan, itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujar Sudaryono.
BGN berharap perubahan mekanisme tersebut dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG. Pihak yang dimaksud mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.