Politik

Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pengamat Soroti Masa Jabatan Listyo Sigit

Pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri dan pencalonan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya dinilai berkaitan dengan masa jabatan yang telah dijalani Listyo.

Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pengamat Soroti Masa Jabatan Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sesuai instruksi Presiden.Foto:IST

fin.co.id – Pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri dan pencalonan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya dinilai berkaitan dengan masa jabatan yang telah dijalani Listyo. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyebut pergantian tersebut dari sisi teknokratis merupakan hal yang wajar.

Agung mengatakan masa kepemimpinan Listyo telah berlangsung sekitar lima tahun delapan bulan. Durasi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan dalam pergantian pucuk pimpinan Polri.

"Secara teknokratis, memang waktunya diganti karena sudah 5 tahun 8 bulan artinya melampaui batas waktu yang semestinya," katanya saat dimintai komentarnya soal pergantian kapolri, Kamis, 1 Oktober 2026.

Meski demikian, Agung menyebut pergantian Kapolri juga tidak terlepas dari spekulasi politik. Ia menyinggung adanya dugaan penataan ulang terhadap figur yang disebut berkaitan dengan poros Solo di lingkungan pemerintahan.

"Namun secara politis, sukar untuk tidak mengaitkan dengan dugaan soal "bersih-bersih" poros solo dari kabinet," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengajukan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri melalui surat presiden kepada DPR RI bernomor R57/Surpres/09/2026.

Setelah proses tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto untuk menduduki posisi Kapolri. Persetujuan diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau *fit and proper test* di hadapan Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota terhadap pencalonan Suyudi.

"Apakah secara aklamasi dapat disetujui?," tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan selanjutnya setelah sebelumnya Presiden mengajukan nama Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri.

Fajar Ilman/Disway

Berita Terkait