Nasional

DPR Warning Operator Bandel Soal Paket Data Hangus: Patuhi Putusan MK, Atau Kena Sanksi!

Komisi I DPR meminta operator seluler menghentikan penghangusan sisa kuota dan memastikan konsumen tidak dirugikan.

DPR Warning Operator Bandel Soal Paket Data Hangus: Patuhi Putusan MK, Atau Kena Sanksi!
Komisi I DPR meminta operator seluler menghentikan penghangusan sisa kuota.

fin.co.id - Hak pelanggan atas sisa kuota internet menjadi sorotan Komisi I DPR RI, menyusul masih adanya operator seluler yang menghanguskan paket data ketika masa aktif berakhir.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal meminta praktik tersebut tidak lagi merugikan masyarakat dan mengingatkan adanya Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pengaturannya.

"Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Komdigi sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa paket data itu tidak boleh hangus ketika masa aktifnya habis. Kalau ada operator yang bandel, itu mesti disentil. Basisnya ini seharusnya sama dengan undang-undang karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Syamsu, Rabu, 30 September 2026.

Syamsu menilai, operator yang masih menerapkan penghangusan sisa kuota perlu ditindaklanjuti. Namun, Komisi I DPR mendorong investigasi dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan penyebab persoalan sebelum sanksi dijatuhkan kepada pihak provider.

Komisi I Minta Kesalahan Operator Ditelaah

Menurut Syamsu, investigasi diperlukan untuk membedakan antara kesengajaan dan kendala teknis yang mungkin terjadi karena produk lama sudah telanjur beredar di pasaran sebelum regulasi ditetapkan.

"Sanksinya ini yang kita ingin supaya diinvestigasi dulu. Apa betul kesalahan teknis, misalnya karena sudah telanjur beredar dan tidak sempat lagi ditarik kembali, itu dipersilakan untuk ditelaah. Tetapi yang paling inti, tidak boleh lagi ada masyarakat yang dirugikan," tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Komisi I DPR tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai hal utama dalam persoalan tersebut. Karena itu, penanganan terhadap operator perlu mempertimbangkan hasil penelaahan mengenai penyebab penghangusan sisa kuota.

Sebagai solusi pada masa transisi atau grace period, pemerintah telah menyediakan lima skema kompensasi yang dapat diakomodasi operator. Pilihan tersebut berkaitan dengan hak perdata konsumen atas kuota internet yang telah dibeli.

Lima Skema Kompensasi untuk Sisa Kuota

Syamsu menjelaskan, sisa kuota pelanggan dapat dikembalikan atau diakumulasi. Selain itu, masa tunggu juga dapat diperpanjang, sisa kuota diganti dengan manfaat lain seperti pulsa, atau uang pelanggan dikembalikan.

"Ke depannya ada lima skema yang diberikan kepada operator. (Mulai dari) sisa kuota itu bisa dikembalikan, diakumulasi, diperpanjang masa tunggunya, diganti dengan kemanfaatan lain seperti pulsa, atau bahkan dikembalikan uangnya. Semuanya tergantung kebijakan masing-masing provider, yang penting user tidak dirugikan," pungkasnya.

Regulasi mengenai pelarangan penghangusan sisa kuota internet atau paket data tersebut merujuk pada turunan Putusan MK yang berupaya melindungi hak keperdataan konsumen telekomunikasi.

Kementerian Komdigi saat ini tengah memberlakukan masa tenggang dan pengawasan ketat guna menghentikan praktik operator yang kerap merugikan masyarakat secara sepihak.

Berita Terkait