Megapolitan

DPRD DKI Usul Kursi Dewan Ditambah Jadi 180-220, UU DKJ Diminta Direvisi

DPRD DKI mengusulkan penambahan kursi menjadi 180-220 dalam revisi UU DKJ karena tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.

DPRD DKI Usul Kursi Dewan Ditambah Jadi 180-220, UU DKJ Diminta Direvisi
DPRD DKI mengusulkan penambahan kursi menjadi 180-220 dalam revisi UU DKJ.

fin.co.id - Jakarta berpotensi memiliki lebih banyak kursi DPRD provinsi. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi DPR RI, DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan jumlah anggota dewan ditambah menjadi sekitar 180 sampai 220 kursi dari posisi saat ini yang hanya 106 kursi.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Ia mengatakan, beban kerja DPRD DKI lebih berat dibanding daerah lain karena Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dengan kondisi tersebut, fungsi representasi di tingkat daerah terkonsentrasi pada DPRD provinsi. Aziz menyebut usulan penambahan kursi juga berkaitan dengan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 11 juta jiwa.

"Dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPD DKI Jakarta menjadi 1:50.000 atau 1:60.000 maka jumlah yang kami usulkan, yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing (jumlah saat ini) 106 kursi," kata Aziz.

Formula Kursi DPRD DKI Jadi Sorotan

Usulan tersebut berkaitan dengan perbedaan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 mengatur anggota DPRD DKI berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 mengatur jumlah anggota DPRD mengikuti peraturan perundang-undangan.

Pada aturan sebelumnya, terdapat pengaturan rasio legis tambahan kursi sebagai kompensasi karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Namun, regulasi baru tidak lagi menegaskan ketentuan tersebut.

Menurut Aziz, kondisi itu berpotensi menyebabkan ketidakseimbangan institusi karena Jakarta tetap tidak memiliki DPRD kabupaten/kota, sedangkan formula tambahan kursi tidak lagi ditegaskan.

"Usulan perubahan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang DKJ menjadi: 'Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum'," katanya.

Revisi UU DKJ Diusulkan Masuk Prolegnas

Dalam rapat tersebut, DPRD DKI juga mengusulkan agar revisi UU DKJ masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Usulan itu dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu.

Pembahasan revisi UU DKJ tersebut menjadi bagian dari usulan DPRD DKI terkait pengaturan jumlah kursi DPRD provinsi. Dengan formula yang diajukan, DPRD DKI mengusulkan jumlah kursi berada pada kisaran 180 sampai 220 kursi dari jumlah saat ini sebanyak 106 kursi.

Berita Terkait