Harga Emas Antam Hari Ini 2 Oktober 2026: Turun Tipis Rp5.000
Harga emas Antam hari ini turun Rp5.000 menjadi Rp2.576.000 per gram. Simak harga buyback dan daftar lengkap harga emas terbaru.
fin.co.id - Harga emas Antam kembali mengalami perubahan pada Jumat, 02 Oktober 2026. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam turun Rp5.000 per gram menjadi Rp2.576.000.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di level Rp2.581.000 per gram. Penurunan ini juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam, yang ikut turun menjadi Rp2.386.000 per gram.
Namun, perlu dicatat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas yang ingin melakukan buyback perlu mengecek harga terbaru sebelum menjalankan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Bagi calon pembeli yang ingin membeli emas dalam berbagai ukuran, berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan data yang tercantum di laman Logam Mulia.
Baca Juga
- 0,5 gram: Rp1.338.000
- 1 gram: Rp2.576.000
- 2 gram: Rp5.092.000
- 3 gram: Rp7.613.000
- 5 gram: Rp12.655.000
- 10 gram: Rp25.255.000
- 25 gram: Rp63.012.000
- 50 gram: Rp126.945.000
- 100 gram: Rp251.812.000
- 250 gram: Rp629.265.000
- 500 gram: Rp1.258.320.000
- 1.000 gram: Rp2.516.600.000
Ada Pajak Saat Beli dan Buyback Emas
Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, berlaku Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut tidak perlu dibayar secara terpisah setelah transaksi. PPh Pasal 22 akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback pada saat pelaksanaan.
Baca Juga
Dengan demikian, nilai yang diterima dalam transaksi jual kembali emas dapat berbeda dari perhitungan harga buyback sebelum pajak, terutama ketika nilai transaksi melewati batas Rp10 juta.
Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan pajak. Untuk pembelian, berlaku PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.
Karena itu, masyarakat yang ingin membeli emas sebaiknya tidak hanya melihat nominal harga dasar. Perhitungan pajak juga perlu diperhatikan agar calon pembeli mengetahui nilai transaksi yang harus disiapkan. (ANTARA)