Nasional . 02/10/2026, 22:46 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp2.000 per porsi diminta tidak berhenti pada perhitungan biaya operasional. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengaitkan pemberian insentif tersebut dengan standar mutu dan keamanan pangan yang harus dipenuhi setiap SPPG.
“Insentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability. SPPG yang menerima insentif harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas makanan yang diterima anak,” kata Netty di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Perubahan skema itu sebelumnya muncul setelah setiap SPPG diketahui memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.
Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, pemberian insentif kini dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan besaran insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Netty menegaskan kepemilikan SLHS tidak boleh hanya menjadi pemenuhan dokumen administratif. Menurut dia, kepatuhan terhadap higiene dan sanitasi harus menjadi salah satu prasyarat utama keberlanjutan operasional SPPG.
“Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Maka prinsipnya sederhana, anak aman, anggaran bersih,” ujar dia.
Selain persoalan standar mutu SPPG, Netty menyoroti perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Perkembangan perkara itu berlanjut pada 29 September 2026. Sebanyak enam tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Program MBG adalah program untuk anak-anak Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan anggarannya harus dibuka secara terang di pengadilan. Proses persidangan harus transparan, akuntabel, dan memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui bagaimana penyimpangan itu terjadi,” ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media