Hukum dan Kriminal

JAM Pidmil Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil) menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1,22 triliun untuk program MBG di BGN.

JAM Pidmil Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.

fin.co.id  – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil)  menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1,22 triliun untuk program MBG di BGN. Perkara tersebut diduga melibatkan pengondisian proses pengadaan hingga pembuatan dokumen serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik yang dilakukan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) pada periode 2025 hingga 2026. Nilai proyek pengadaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan, dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya berasal dari pihak swasta.

"Mereka masing-masing berinisial AM, yang menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY selaku Direktur PT YAT; AA selaku Direktur PT ASE; serta GB yang juga menjabat Direktur PT ASE," kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Satu tersangka lainnya merupakan anggota TNI, yakni Kolonel Cpl BU yang berperan sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelima tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses pengadaan. Dugaan pengondisian tersebut mencakup penentuan pihak pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding yang digunakan dalam proses pengadaan.

Penyidik menduga rangkaian pengaturan itu dilakukan untuk memenangkan PT YAT sebagai pelaksana pengadaan.

Dalam perjalanan kontrak, kata Anang, jumlah motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian mengalami perubahan menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperoleh penyidik, realisasi pekerjaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Meski realisasi tersebut masih jauh dari jumlah dalam kontrak, penyidik menduga terdapat pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang mencantumkan seolah-olah pengadaan 21.801 unit telah rampung seluruhnya.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran pekerjaan.

Penyidik menduga perbuatan para tersangka memberikan keuntungan kepada pihak yang terlibat dan/atau korporasi PT YAT. Perbuatan tersebut juga diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proses penyidikan, tim telah meminta keterangan dari 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon seluler dan 889 dokumen.

Selain itu, uang tunai senilai Rp24,97 miliar turut diamankan bersama sejumlah kendaraan dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang diamankan mencakup satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Berita Terkait