Hukum dan Kriminal . 02/10/2026, 06:19 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
KPK telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 30 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersebut menandakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap. Setelah berkas diterima jaksa, proses selanjutnya akan berfokus pada penyusunan surat dakwaan.
“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Setelah proses penyusunan dakwaan selesai, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya akan menghadapi proses persidangan.
Budi mengatakan seluruh fakta perkara nantinya akan diuji dalam persidangan melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
“Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” katanya.
Kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam operasi tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Godam diketahui pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Kemudian Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media