Legislator PKS: Pendidikan Gratis Harus Berkeadilan, Mahasiswa PTS Kurang Mampu Perlu Dibantu
Legislator PKS Kurniasih Mufidayati mendorong pendidikan gratis yang berkeadilan, termasuk bantuan bagi mahasiswa PTS dari keluarga kurang mampu.
fin.co.id - Pendidikan gratis dinilai perlu menjangkau mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai, kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk dukungan pembiayaan pendidikan.
Ia mendukung kebijakan pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi meminta pemerintah tidak mengabaikan mahasiswa PTS.
Menurut Kurniasih, kebijakan pendidikan gratis harus berjalan dengan prinsip keadilan, termasuk bagi mahasiswa yang karena berbagai keadaan memilih menempuh pendidikan di PTS.
Baca Juga
“Semangat pendidikan gratis harus kita dukung. Tetapi yang harus kita bangun adalah pendidikan gratis yang berkeadilan. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang karena berbagai keadaan harus memilih sekolah atau perguruan tinggi swasta juga perlu mendapat perhatian,” ujar Kurniasih kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Bantuan Pendidikan PTS Perlu Diperluas
Kurniasih menyoroti besarnya jumlah mahasiswa yang menempuh pendidikan di PTS. Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2025, tercatat 4.833.473 mahasiswa di PTS atau 44,95 persen dari keseluruhan mahasiswa terdaftar. Sementara mahasiswa PTN berjumlah 4.408.472 atau 40,99 persen.
Menurut Kurniasih, angka tersebut menunjukkan pentingnya memperluas akses bantuan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa PTS. Penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTS dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan.
Data penerima aktif KIP Kuliah 2026 yang terpilah berdasarkan PTN dan PTS mencatat terdapat 840.792 penerima. Sebanyak 460.051 penerima berada di PTS dan 380.741 penerima berada di PTN. Dengan demikian, mahasiswa PTS mencakup 54,72 persen dari penerima aktif dalam data tersebut.
“Kita mendukung pendidikan berkeadilan di PTN dan PTS. Bantuan biaya pendidikan berbasis kondisi ekonomi mahasiswa bisa menjadi pertimbangan dalam mewujudkan kebijakan kuliah gratis di PTN,” ujar Kurniasih.
Baca Juga
Ia kemudian mendorong agar kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi semakin mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga. Mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan, menurutnya, perlu memperoleh afirmasi yang lebih kuat, termasuk dalam pemenuhan biaya pendidikan dan dukungan biaya hidup.
Wajib Belajar 9 Tahun Juga Jadi Perhatian
Selain pendidikan tinggi, Kurniasih menyoroti pembiayaan pendidikan dasar. Ia menyebut prinsip keadilan dalam pembiayaan pendidikan dasar telah memperoleh landasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menegaskan jaminan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu, Kurniasih mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyusun peta jalan (roadmap) pembiayaan Wajib Belajar 9 Tahun yang jelas, bertahap, dan terukur.