Hukum dan Kriminal

Nadiem Dapat “Diskon” Hukuman, Kejagung Ajukan Kasasi ke MA

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem Dapat “Diskon” Hukuman, Kejagung Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penuntut umum telah menyatakan upaya hukum kasasi. Saat ini, jaksa tengah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses tersebut.

"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan baik memori dan kontra memori nantinya," kata Anang, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut Anang, jaksa memiliki sejumlah keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat banding. Salah satunya berkaitan dengan sejumlah tuntutan penuntut umum yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Ya tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan," ungkap Anang.

Dalam proses kasasi tersebut, penuntut umum akan menuangkan alasan dan keberatannya melalui memori kasasi. Kejagung juga akan menyiapkan kontra memori untuk merespons argumentasi yang nantinya disampaikan pihak terdakwa.

Anang menjelaskan, kontra memori tersebut akan disusun dengan mengacu pada materi yang dipersoalkan pihak terdakwa dalam pengajuan kasasi. Namun, ia belum membeberkan secara terperinci poin-poin yang akan menjadi dasar keberatan jaksa dalam memori kasasi perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Namun, putusan tersebut kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi masa pidana menjadi sembilan tahun penjara.

Selain hukuman badan, denda terhadap Nadiem tetap ditetapkan sebesar Rp1 miliar. Kendati demikian, masa kurungan pengganti denda mengalami pengurangan dari sebelumnya 190 hari menjadi 140 hari.

Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan. Nilainya ditetapkan menjadi Rp548,76 miliar dengan pidana subsider enam tahun penjara, dari putusan sebelumnya sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Dengan diajukannya kasasi oleh penuntut umum, perkara tersebut kini kembali memasuki tahapan pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung. Kejagung masih menyiapkan materi hukum yang akan menjadi dasar permohonan kasasi.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait