Politik

Timothy Ivan Mundur dari Bakom RI, Keputusan Introspeksi di Tengah Sorotan Gaya Hidup

Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Timothy Ivan Triyono, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Timothy Ivan Mundur dari Bakom RI, Keputusan Introspeksi di Tengah Sorotan Gaya Hidup
Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triyono.

fin.co.id - Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Timothy Ivan Triyono, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Bakom RI Muhammad Qodari. Menurut Qodari, keputusan Timothy diambil atas kesadaran pribadi untuk melakukan introspeksi dan menata kembali langkahnya ke depan.

"Dalam surat pengunduran dirinya, Saudara Timothy menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil untuk melakukan introspeksi diri dan menata langkah ke depan agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Qodari dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Timothy diketahui baru sekitar lima bulan menjalankan tugas sebagai Deputi II Bakom RI. Qodari menyampaikan penghargaan atas kontribusi yang diberikan Timothy selama menduduki posisi tersebut.

"Sebagai Kepala Bakom RI, saya dan seluruh jajaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi Saudara Timothy selama menjalankan tugas sebagai Deputi II Bakom RI dalam lima bulan terakhir," katanya.

Meski salah seorang deputinya mundur, Qodari memastikan kondisi tersebut tidak akan mengganggu pekerjaan Bakom RI. Fungsi lembaga dalam mengelola komunikasi dan informasi mengenai kebijakan serta program strategis pemerintah disebut tetap berjalan.

"Bakom RI menegaskan bahwa pengunduran diri Saudara Timothy tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Bakom RI dalam menjalankan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan serta program strategis pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Qodari.

Ia menambahkan, Bakom RI akan terus melakukan pembenahan agar komunikasi mengenai program pemerintah dapat diterima masyarakat secara tepat dan akurat.

"Bakom RI akan terus melakukan perbaikan dan pembenahan untuk memastikan program-program strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat tersampaikan secara efektif, akurat, dan baik kepada masyarakat," pungkasnya.

Pengunduran diri Timothy terjadi setelah namanya menjadi perhatian publik di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah unggahan di media sosial menyoroti gaya hidupnya, termasuk penggunaan barang-barang bermerek. Isu tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai rekam jejak Timothy dan keterkaitannya dengan perkara suap di Mahkamah Agung.

Dalam perkara tersebut, Timothy pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap yang menyeret mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Nama Timothy juga tercatat dalam dokumen perkara terkait pengembalian uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan KPK.

Namun, Timothy melalui hak jawabnya pernah menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atas kesalahan. Ia menyatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung.

Di sisi lain, muncul pula tudingan di media sosial mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran media yang dikaitkan dengan posisi Timothy di Bakom RI. Salah satu pemberitaan menyebut tudingan tersebut berasal dari unggahan akun Instagram @opposite6890.recon dan belum terkonfirmasi. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso juga menyatakan belum memperoleh data valid untuk membuktikan tudingan tersebut.

Dengan demikian, alasan resmi yang disampaikan Bakom RI terkait pengunduran diri Timothy adalah keinginannya untuk melakukan introspeksi diri dan menata langkah ke depan. Sementara berbagai isu yang muncul di ruang publik terkait dirinya masih perlu dibedakan antara fakta yang telah terdokumentasi, pernyataan pihak terkait, dan tudingan yang belum terverifikasi.

Berita Terkait