Nasional . 02/10/2026, 18:58 WIB

Upaya Cegah Keracunan Menu MBG: BGN Siapkan Skema Prasmanan di SPPG, Bakal Berhasil?

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diuji coba dengan konsep prasmanan atau buffet di (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) SPPG. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Trenggono, mengatakan skema tersebut disiapkan agar makanan tetap hangat saat disajikan sekaligus membuat proses penyajian dan distribusi lebih efisien.

Menurut Trenggono, kondisi makanan yang masih hangat menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan metode tersebut. BGN menilai penyajian dengan konsep prasmanan dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah potensi keracunan MBG.

"Karena kalau masih hangat makanan gizinya cukup dan tidak menghabiskan waktu dari penyajian dan distribusi. Sehingga keracunan bisa dicegah," jelas Trenggono, Jumat, 2 Oktober 2026.

BGN Siapkan Uji Coba di SPPG

Trenggono menyebut, BGN tengah menyiapkan ujicoba di SPPG untuk menerapkan metode penyajian makanan bergizi secara prasmanan. Skema ini menjadi bagian dari langkah BGN dalam menyikapi dinamika yang terjadi belakangan ini di berbagai daerah, salah satunya dugaan keracunan makanan.

Selain menyiapkan konsep prasmanan, BGN juga memperkecil cakupan penerima manfaat pada setiap SPPG. Kebijakan tersebut membuat jumlah penerima manfaat dalam satu SPPG ditetapkan tidak lebih dari 3.000 orang.

"Karena dinamika yang cukup tinggi, kita tetapkan tidak ada lagi penerima manfaat lebih dari 3.000 untuk satu SPPG," kata Trenggono.

Menurut dia, pembatasan jumlah penerima manfaat berkaitan dengan kemampuan dapur SPPG dalam mengolah makanan. Dengan cakupan di bawah 3.000 penerima manfaat, makanan yang dihidangkan dapur SPPG diharapkan memiliki kecukupan gizi dan proses pengolahannya sesuai kapasitas operasional.

"Karena kalau kapasitas dapur tidak memadai proses memasaknya tidak sesuai ini kan rentan kejadian yang tak dinginkan," ujarnya.

Penyaluran MBG Mengacu Data Dapodik

Kebijakan mengenai cakupan penerima manfaat tersebut telah dituangkan dalam petunjuk teknis (Juknis) operasional BGN. Dalam ketentuan itu, kriteria penerima manfaat tidak lagi ditentukan oleh SPPG, tetapi melalui BGN.

Untuk penyaluran MBG kepada pelajar, mekanismenya juga akan disesuaikan dengan laporan kondisi siswa yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Supaya menu makanan yang diberikan kepada para siswa berkualitas sesuai porsi gizi yang dibutuhkan," ungkap Trenggono.

Sementara itu, BGN menyatakan tetap bertanggungjawab terhadap penerima manfaat yang mengalami keracunan dan diduga menyantap MBG. BGN menyediakan fasilitas kesehatan maupun dukungan moril bagi warga yang terdampak.

"BGN itu selalu hadir jika ada warga penerima manfaat MBG yang terdampak, kami juga menyediakan apa yang dibutuhkan mereka," tambah Trenggono.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com