Politik . 02/10/2026, 22:33 WIB

Usulan DPRD Gowa Soal Pemakzulkan Bupati Sitti Husniah Dikabulkan MA, Tinggal Tunggu Keputusan Mendagri

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) berlanjut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.

Putusan tersebut berkaitan dengan usulan pemakzulan yang sebelumnya disetujui 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan melalui proses Hak Angket.

Setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar mengatakan tahapan tersebut dilakukan setelah putusan MA diterima.

"Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT)," katanya merespons putusan MA itu.

Putusan MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa

Dikutip dari laman sistem informasi perkara Mahkamah Agung, Jumat, perkara tersebut memiliki nomor 1 UP/2026 dan dikeluarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Dr H Irfan Fachruddin bersama dua anggota, Dr Lulik Tri Cahyaningrum serta Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.

Sengketa tata usaha negara tersebut terdaftar pada 21 Agustus 2026. Dalam amar putusannya disebutkan 'Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,' sebagaimana. dalam direktori kepaniteraan.

Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab di Makassar, Jumat membenarkan putusan MA tersebut terkait pemakzulan Bupati Gowa.

"Iya, benar," kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi wartawan merespons hal tersebut.

Usulan Pemakzulan Berawal dari Hak Angket

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8).

Keputusan tersebut diambil setelah pansus menyelesaikan tugasnya terhadap tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Selain hak angket, Bupati Gowa HT juga menghadapi masalah hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan tersangka oleh Kortastidipitkor Mabes Polri dan kini sementara berproses.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com