Kekerasan Seksual di Ponpes Disorot, DPR Minta Perlindungan Anak Diperkuat
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, dinilai perlu ditangani melalui sistem perlindungan anak yang lebih kuat.
fin.co.id - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, dinilai perlu ditangani melalui sistem perlindungan anak yang lebih kuat. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan setelah kasus terjadi, tetapi juga melalui pencegahan, pengawasan, serta penyediaan saluran pengaduan yang aman.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua DPW PKB NTB, H. Adrian Irfani, mengatakan munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Permasalahan kekerasan atau pelecehan seksual di NTB atau di lembaga pendidikan dimanapun, jelas merupakan persoalan serius dan membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar reaksi ketika kasus sudah terjadi,” ujar Adrian.
Menurut Adrian, setiap lembaga pendidikan perlu memiliki sistem pencegahan dan pengawasan yang berjalan secara efektif. Mekanisme pengaduan juga harus tersedia dan dapat digunakan anak dengan aman ketika mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan.
Baca Juga
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah laporan sejumlah perkara dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di NTB.
“Maraknya kasus-kasus seperti itu, harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh,” katanya.
Adrian menekankan bahwa kewajiban perlindungan anak berlaku bagi seluruh lembaga pendidikan tanpa membedakan bentuk maupun jenis institusinya. Pengawasan terhadap tenaga pendidik dan pengelola juga perlu diperkuat, disertai edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelanjutan.
Edukasi tersebut, menurut dia, perlu menyasar anak, tenaga pendidik, pengelola, serta seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan pendidikan.
“Anak-anak harus merasa aman untuk berbicara dan korban harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan, bukan justru mendapat stigma atau tekanan,” tegas Adrian.
Ia meminta setiap laporan dugaan kekerasan seksual diproses secara serius, profesional dan transparan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum. Adrian juga mengingatkan agar citra atau reputasi lembaga pendidikan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.
Baca Juga
“Jangan sampai reputasi lembaga atau nama baik institusi sekolah misalnya, dijadikan alasan untuk menutup-nutupi persoalan,” ujarnya.
Menurut Adrian, kepentingan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penanganan kasus.
“Intinya, keselamatan, martabat, dan masa depan anak harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi menyampaikan terdapat lima perkara dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren yang tengah ditangani kepolisian. Kasus-kasus tersebut disebut tersebar di Bima, Lombok Tengah, Kota Mataram, Lombok Barat, dan Sumbawa.
Salah satu perkara di Lombok Tengah, menurut Joko, berkaitan dengan pimpinan pondok pesantren yang diduga membawa seorang santriwati untuk melakukan check-in di sebuah hotel. Terduga pelaku disebut telah berada di Mekkah.