BSU 2026 Cair Desember Sebesar Rp900 Ribu, Cek Syaratnya
BSU Rp900 ribu cair Desember 2026 untuk pekerja. Simak syarat penerima, batas upah, dan kriteria lengkapnya.
fin.co.id - Pemerintah akan mencairkan BSU sebesar Rp900 ribu pada Desember 2026 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan BSU Kuartal IV 2026 satu kali untuk periode tiga bulan.
Dengan skema tersebut, pekerja tidak menerima bantuan secara terpisah setiap bulan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan sekaligus dengan total nilai Rp900 ribu.
Pemerintah memperkirakan program BSU kuartal IV 2026 menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun.
Baca Juga
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan informasi dari Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang menjadi penerima subsidi upah.
Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut harus dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Pemerintah juga menetapkan batas upah bagi pekerja yang dapat menerima BSU. Pekerja yang masuk sasaran program harus memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Selain batas upah, pemerintah juga memberikan ketentuan terkait status pekerjaan. Penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga
Ada satu lagi ketentuan yang perlu diperhatikan pekerja. Pemerintah memprioritaskan penerima BSU yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Ketentuan mengenai penerima BSU 2026 tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi acuan dalam pemberian subsidi upah.
Karena itu, pekerja yang berharap memperoleh BSU Rp900 ribu perlu mencermati seluruh persyaratan, bukan hanya batas upah.