Legislator Gerindra Peringatkan Bahaya Truk ODOL: Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Taruhan
Legislator Gerindra Danang Wicaksana menyoroti ODOL yang dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan dalam revisi UU LLAJ.
fin.co.id - Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi salah satu perhatian utama dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menilai keberadaan kendaraan dengan pelanggaran dimensi dan muatan tersebut berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan serta kasus kecelakaan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujar Danang, Jumat, 2 Oktober 2026.
DWS menilai persoalan ODOL tidak cukup diselesaikan melalui pembenahan teknis. Menurutnya, revisi UU LLAJ perlu memperkuat regulasi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten.
Baca Juga
Data Kecelakaan Jalan Tol Jadi Sorotan
DWS mengutip data Korlantas Polri mengenai kecelakaan di jalan tol. Data tersebut menunjukkan pada 2022 terdapat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.
Jumlah tersebut kemudian meningkat pada 2023. Tercatat 1.656 kejadian kecelakaan, dengan 704 korban meninggal dunia, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Menurut DWS, tingginya angka kecelakaan tersebut terjadi akibat berbagai faktor, termasuk ODOL. Karena itu, persoalan kendaraan yang melanggar dimensi dan muatan menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU LLAJ.
Pembahasan revisi UU LLAJ sendiri akan segera dilakukan Komisi V DPR RI. DWS menilai perubahan aturan tersebut mendesak karena regulasi yang berlaku belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan transportasi yang berkembang di lapangan.
“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 2 Tahun 209 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” lanjutnya.
Baca Juga
Pejuang Politik Gerindra itu menilai perubahan sosial dan teknologi yang berlangsung cepat membutuhkan penyesuaian regulasi. Dengan begitu, penyelenggaraan LLAJ memiliki landasan hukum yang relevan dengan perkembangan serta dinamika hukum terkini.
Revisi UU LLAJ Juga Sentuh Transportasi Daring
Selain persoalan ODOL, DWS mendorong agar revisi UU LLAJ memberikan kepastian hukum terhadap transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat.
Menurutnya, perkembangan ekosistem angkutan orang dan barang berbasis aplikasi belum terakomodasi secara utuh dalam UU yang berlaku. Karena itu, aturan baru perlu mengatur hubungan serta tanggung jawab perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, dan pengguna jasa.
“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, khususnya yang berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” tegasnya.