Hukum dan Kriminal . 05/10/2026, 20:07 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kasus fasilitas klaster mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya memakan korban besar. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menendang Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, keluar dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tegas ini diambil setelah investigasi Ombudsman RI membongkar adanya fasilitas istimewa di dalam lapas.
Tidak hanya berhenti pada sang pejabat petahana, gelombang sanksi ini turut menyeret mantan Kalapas Cibinong periode sebelumnya, Usman Madjid. Keduanya terbukti masuk dalam daftar pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas.
"Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, saat dikonfirmasi seusai konferensi pers di Kantor Imipas, Senin, 5 Oktober 2026.
Dari total 17 pegawai yang dinyatakan bersalah akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), penyalahgunaan wewenang, hingga kekacauan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), rincian sanksinya adalah sebagai berikut:
Langkah pembersihan internal ini didasarkan pada regulasi yang ketat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di lingkungan Kemenimipas. Pihak kementerian memastikan tidak ada toleransi bagi oknum yang mencederai integritas pemasyarakatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media