Investigasi Lapas Cibinong Ungkap Penyalahgunaan Wewenang, 17 Pegawai Disanksi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai di lingkungan Lapas Cibinong.
Investigasi tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan. Pada tahap awal, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara (BMN), data penghuni lapas, daftar narapidana yang keluar, hingga berbagai dokumen pembinaan.
Setelah pemeriksaan administrasi, tim gabungan kemudian mendatangi langsung lokasi untuk memastikan sejumlah temuan yang diperoleh dari pemeriksaan dokumen.
Baca Juga
Tim lapangan tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), serta kantor wilayah terkait.
"Yang kedua, kami turun ke lapangan. Sebagaimana teman-teman ketahui kami tim, tidak hanya kami, tentunya ini tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irjen, dan kantor wilayah, itu semuanya turun ke lapangan untuk mengecek poin per poin," kata Rudi, Senin, 5 Oktober 2026.
Tahapan terakhir dilakukan dengan meminta keterangan dari orang-orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Rudi, pemeriksaan melibatkan puluhan pihak. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
"Dan yang ketiga adalah pemeriksaan atau meminta keterangan orang-orang yang ada hubungannya dengan peristiwa tersebut," ujarnya.
Dari keseluruhan proses pemeriksaan, Kemenimipas menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Baca Juga
Rudi menjelaskan, tindakan para pegawai tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi kemudian diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 8 dalam peraturan yang sama.
"Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.
Hasil pemeriksaan juga berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah pegawai. Satu orang pegawai diputuskan diberhentikan, sedangkan lima pegawai lainnya direkomendasikan dan telah mendapatkan hukuman disiplin berat.
Tidak berhenti di sana, sebanyak 11 pegawai lainnya turut dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Dengan demikian, Kemenimipas mencatat total 17 pegawai telah mendapatkan sanksi disiplin sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi di Lapas Kelas IIA Cibinong.