Komisi XI DPR Minta BPK Manfaatkan AI untuk Cegah Kebocoran Anggaran
Komisi XI DPR mendorong BPK memanfaatkan AI untuk mendeteksi kerugian negara dan memperketat pengawasan pemeriksaan keuangan.
fin.co.id - Sumber daya pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perlu diperkuat dengan pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Langkah tersebut dinilai dapat membantu mendeteksi potensi kerugian negara lebih awal sekaligus mempersempit celah terjadinya kompromi dalam proses pemeriksaan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mendorong BPK mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memperkuat pencegahan kebocoran keuangan negara. Menurutnya, transformasi digital juga perlu mengurangi interaksi langsung antara auditor dan pihak yang diperiksa, agar peluang terjadinya korupsi maupun kompromi dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diminimalkan.
"Pertama, makanya dilakukan fit and proper test, bagaimana peran AI dan teknologi ini bisa membantu BPK untuk bekerja, bagaimana AI ini bisa me-capture kerugian negara mulai dari APBN, APBN Provinsi, Pajak, Bea Cukai, dan seterusnya," ujar Fauzi, Senin, 5 Oktober 2026.
Dorongan tersebut disampaikan Fauzi dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI. Ia menilai pemanfaatan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan sistem pengawasan internal di lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
Baca Juga
Anggaran BPK Diminta Perkuat Pencegahan
Selain mengoptimalkan teknologi, Fauzi menilai besarnya anggaran BPK perlu diarahkan untuk memperkuat fungsi pencegahan dan supervisi dalam pengelolaan belanja negara.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja anggota BPK yang terpilih. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus menggunakan indikator yang terukur sehingga kinerja masing-masing anggota dapat dipantau secara berkala.
"Anggaran BPK yang begitu besar harus diefektifkan dengan program kerja yang tidak hanya menghasilkan temuan atau kebocoran negara, tapi bisa dilakukan supervisi dan pencegahan. KPI (Key Performance Indicator) daripada masing-masing anggota akan kita minta dan evaluasi laporan kinerjanya per triwulan," tegasnya.
Fauzi juga menyoroti integritas auditor serta isu kompromi dalam pemberian opini WTP di daerah. Karena itu, ia menilai pengawasan internal terhadap tim pemeriksa yang bekerja di lapangan perlu diperkuat.
Sistem pengawasan tersebut, terangnya, perlu memungkinkan pemantauan pergerakan tim pemeriksaan secara terintegrasi. Dengan sistem yang lebih kuat, BPK dapat mempersempit peluang pertemuan antara pihak pemeriksa dan pihak yang diperiksa.
Baca Juga
"Makanya yang paling penting itu kan pengawasannya dan laporannya. BPK perlu memperbaiki sistem dan membuat plafon-plafon yang ada di BPK untuk mengawasi tim yang ada di provinsi. Sehingga yang paling penting itu menghindari pertemuan antara yang diperiksa dengan objek yang diperiksa," pungkasnya.
23 Calon Anggota BPK Dibagi Dua Panel
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, terdapat 23 calon Anggota BPK RI yang mengikuti proses seleksi. Para calon dibagi dalam dua panel untuk mengisi dua posisi Anggota BPK RI yang kosong.
Panel 1 menguji 12 calon, yakni Anis Fauzan, Prof. Agung Nur Probohudono, Kiagus Ibrahim Kholil, Dr. A. Iskandar Zulkarnain, Dr. Ir. Martuama Saragi, Imbuh Agustanto, Jodi Purgito, Ir. Laksmi Wijayanti, Diana, Ir. Sofredi Ansyah, Bunyamin, dan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana.
Sementara itu, Panel 2 menguji 11 calon, meliputi Iggi Haruman Achsien, Hasbi Anshory, Asep Rahmat Suwandha, Dr. Muhammad Imam Bagus Asmara, Dr. Drs. Samsudin, Kartika Sismiantari, Yapit Sapta Putra, Sapta Haryana, Adrie Handria, Urip Nurhidayat, dan Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman.