Hukum dan Kriminal

Ada 500 Aduan Terhadap Polri per Tahun, Komnas HAM Titip Tiga Agenda pada Kapolri Baru

Komnas HAM menitipkan tiga agenda kepada Kapolri baru, mulai kasus Andrie Yunus hingga perlindungan HAM dalam konflik lahan dan Papua.

Ada 500 Aduan Terhadap Polri per Tahun, Komnas HAM Titip Tiga Agenda pada Kapolri Baru
Komnas HAM menitipkan tiga agenda kepada Kapolri baru.

fin.co.id - Dengan rata-rata sekitar 500 pengaduan setiap tahun dalam lima tahun terakhir, menjadikan Polri sebagai pihak teradu dengan jumlah laporan tertinggi yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian yang dititipkan Komnas HAM kepada Kapolri baru.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan, terdapat tiga agenda utama yang perlu menjadi perhatian Kapolri baru. Ketiganya berkaitan dengan penuntasan penyelidikan kasus Andrie Yunus, penguatan perspektif HAM dalam operasi penegakan hukum di Papua, serta pencegahan keterlibatan anggota Polri dalam konflik lahan.

“Paling tidak ada tiga agenda, yakni menuntaskan penyelidikan kasus Andrie Yunus, lebih memperhatikan HAM dalam operasi penegakan hukum di Papua, dan lebih serius mencegah tindakan kekerasan anggota polisi dalam konflik lahan,” kata Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Amiruddin, ketiga agenda tersebut berhubungan langsung dengan perlindungan HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, Kapolri baru perlu memberikan perhatian terhadap persoalan yang memiliki dimensi HAM.

Aduan terhadap Polri Capai Rata-Rata 500 Kasus per Tahun

Data pengaduan yang diterima Komnas HAM selama lima tahun terakhir menunjukkan Polri menjadi pihak teradu dengan jumlah pengaduan tertinggi. Jumlahnya rata-rata sekitar 500 aduan setiap tahun.

Berbagai pengaduan tersebut antara lain menyangkut lambatnya proses pengaduan, dugaan intimidasi dalam pemeriksaan, serta penangkapan tanpa surat.

Amiruddin mengatakan, Kapolri baru perlu memberikan perhatian lebih terhadap persoalan tersebut, termasuk pemenuhan hak untuk bebas dari intimidasi dalam proses hukum dan hak memperoleh keadilan.

Dalam kasus Andrie Yunus, Komnas HAM sebelumnya telah mendorong penguatan penyelidikan. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan dan menyeluruh.

Sementara untuk operasi penegakan hukum di Papua, Amiruddin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan masyarakat sipil.

“Kedua, memperkuat perspektif HAM dalam operasi penegakan hukum di Papua. Penegakan hukum harus tetap berjalan tetapi perlindungan terhadap masyarakat sipil dan penghormatan terhadap HAM tidak boleh diabaikan,” ujar Amir.

Polri Diminta Tak Terlibat Konflik Lahan

Agenda ketiga yang dititipkan Komnas HAM berkaitan dengan keterlibatan anggota Polri dalam konflik lahan. Amiruddin meminta aparat menjaga profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun pihak lainnya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas kepolisian. Selain itu, pelaksanaan tugas penegakan hukum diharapkan tetap berjalan dengan menghormati prinsip-prinsip HAM.

Berita Terkait