Pendidikan

Beasiswa S2-S3 Kemenag Dibuka, Dosen hingga Guru Madrasah Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta

Kemenag membuka BPP S2 dan S3 dalam negeri pada 5–12 Oktober 2026 dengan bantuan Rp20 juta untuk S2 dan Rp25 juta untuk S3.

Beasiswa S2-S3 Kemenag Dibuka, Dosen hingga Guru Madrasah Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta
Kemenag membuka BPP S2 dan S3 dalam negeri pada 5–12 Oktober 2026.

fin.co.id - Kesempatan memperoleh bantuan untuk menyelesaikan pendidikan magister dan doktor kembali dibuka Kementerian Agama (Kemenag). Melalui program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP), mahasiswa S2 dan S3 dalam negeri dapat mendaftar mulai 5 hingga 12 Oktober 2026.

Bantuan tersebut diberikan secara lump sum dengan nilai Rp20 juta bagi mahasiswa S2 dan Rp25 juta untuk mahasiswa S3. Dana itu dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelesaian studi, seperti pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, hingga penyelesaian tesis atau disertasi.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Setjen Kemenag, Ruchman Basori mengatakan, program tersebut menyasar mahasiswa yang tengah memasuki tahap penyelesaian pendidikan sehingga mereka dapat menuntaskan studinya.

“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh'afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” ujar Ruchman, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ruchman berharap, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sivitas dan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.

Kelompok yang menjadi sasaran BPP Kemenag:

  • Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma'had Aly.
  • Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum.
  • Guru madrasah dan sekolah keagamaan.
  • Tenaga kependidikan.
  • Ustaz/kiai.
  • Pegawai Kementerian Agama.

Persyaratan pendaftar:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Merupakan mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri.
  • Memiliki surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi pada semester gasal 2026/2027.
  • Melampirkan surat keterangan hasil studi atau transkrip akademik yang memuat IPK sejak semester pertama hingga terakhir.
  • Sudah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
  • Menyiapkan lembar perkembangan (progress) dan dokumen tesis atau disertasi.
  • Menyertakan SK atau surat keterangan pembimbing.
  • Menyertakan surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format.
  • Menyertakan pakta integritas bermaterai Rp10.000.

Dana Boleh untuk SPP hingga Tesis atau Disertasi

Kemenag menetapkan masa pembiayaan BPP untuk semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027. Karena diberikan secara lump sum, penerima dapat memanfaatkan dana sesuai kebutuhan penyelesaian studi yang diperbolehkan dalam program tersebut.

Setelah menerima bantuan, penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui aplikasi paling lambat enam bulan. Mereka juga harus melaporkan perkembangan akademik setiap semester sampai studi selesai.

Pelaporan perkembangan tersebut mencakup tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga lulus.

Untuk mengikuti program ini, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama. Calon penerima harus terlebih dahulu membuat akun melalui Pendaftaran Beasiswa, kemudian melengkapi profil dan dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah itu, pendaftar memilih program bantuan dan mencetak kartu pendaftaran. Seluruh rangkaian pendaftaran berlangsung pada 5–12 Oktober 2026.

Berita Terkait