Politik

Bursa Wapres Memanas! Nama Puan Mengemuka Jelang Putusan Gugatan Gibran di MK, Begini Respons Tegasnya

Ketua DPR RI Puan Maharani merespons isu yang menyebut dirinya menjadi salah satu opsi untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Bursa Wapres Memanas! Nama Puan Mengemuka Jelang Putusan Gugatan Gibran di MK, Begini Respons Tegasnya
Puan Maharani tegaskan DPR RI siap terima aspirasi massa aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

fin.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons isu yang menyebut dirinya menjadi salah satu opsi untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Puan tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kemungkinan tersebut. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum dan keputusan yang nantinya dikeluarkan MK.

"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," kata Puan kepada wartawan di DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menjadwalkan pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6 Oktober 2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Sidang perkara tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan, pembuktian dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, serta mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan pihak terkait lainnya.

Puan menegaskan dirinya memilih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan menghormati apa pun keputusan yang nantinya dibacakan oleh MK.

Berita Terkait