Nasional

Hari Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Hari Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam perkara ini, para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang antara lain terdiri dari Bambang Widjojanto dan Refly Harun bersama sejumlah advokat lainnya.

Pokok gugatan berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan salah satu syarat wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.

"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Salah satu dokumen yang dipersoalkan pemohon adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran.

Rangkaian Persidangan

Proses persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak 21 September 2026. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin, 21 September.

Dua hari kemudian, pada Rabu, 23 September, MK mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.

Dalam persidangan tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah kewenangan MK untuk memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang diajukan para pemohon.

Persidangan berlanjut pada Rabu, 30 September dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Pada tahap ini, pemohon menghadirkan saksi dan sejumlah ahli sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan.

Mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi. Pemohon juga menghadirkan sejumlah ahli, antara lain Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Sehari kemudian, Kamis, 1 Oktober, giliran KPU, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan pembuktian.

KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai salah satu saksi. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon yang menyebut terdapat cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Tahapan persidangan kemudian memasuki agenda terakhir sebelum putusan pada Jumat, 2 Oktober. Saat itu, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Setelah seluruh rangkaian persidangan dan pembuktian selesai, MK kini dijadwalkan menyampaikan putusannya pada Selasa malam.

Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai dalil para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran serta persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi salah satu pokok sengketa dalam perkara tersebut. *

Berita Terkait