Hukum dan Kriminal

Jelang Putusan Gugatan Gibran, Massa Sempat Ricuh di MK

Kericuhan terjadi di pintu masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Jelang Putusan Gugatan Gibran, Massa Sempat Ricuh di MK
Kericuhan terjadi di pintu masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

fin.co.id - Kericuhan terjadi di pintu masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 18.54 WIB, aksi dorong-dorongan terjadi ketika massa dari pihak pemohon berusaha masuk ke Gedung MK untuk mengikuti langsung pembacaan putusan.

Sebagian besar massa pemohon yang terlihat berada di lokasi merupakan ibu-ibu. Mereka sempat terlibat adu mulut dengan petugas keamanan dan aparat yang berjaga di area gedung.

"Antre, jangan langsung bareng gini, yang mau sidang aja belom masuk," ujar petugas MK di lokasi saat berupaya menenangkan massa.

Petugas kemudian memperketat akses masuk untuk menjaga ketertiban. Massa diminta masuk secara bergantian.

"Lima-lima masuknya, gantian," tegas petugas.

Putusan Dijadwalkan Pukul 20.00 WIB

MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam pukul 20.00 WIB. Jadwal tersebut tercantum dalam agenda resmi persidangan MK.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Proses persidangan perkara telah berlangsung sejak 21 September 2026 dan mencakup tahapan pemeriksaan, pembuktian, serta mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak.

Selain Denny Indrayana, 11 pemohon lainnya yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum pemohon di antaranya terdiri dari Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, dan sejumlah advokat lainnya.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkedudukan sebagai Termohon. Sementara Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara tercatat sebagai Pihak Terkait.

Hingga menjelang pembacaan putusan, aparat keamanan masih melakukan penjagaan di sekitar Gedung MK untuk memastikan proses persidangan berlangsung tertib.

Fajar Ilman/Disway

Berita Terkait