Politik

Prabowo Tak Akan Intervensi Gugatan Ijazah Gibran, Semua Diserahkan ke MK

Presiden Prabowo menyerahkan gugatan ijazah Gibran kepada MK dan menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi kewenangan yudikatif.

Prabowo Tak Akan Intervensi Gugatan Ijazah Gibran, Semua Diserahkan ke MK
Presiden Prabowo menyerahkan gugatan ijazah Gibran kepada MK.

fin.co.id - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penentu dalam perkara gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden Prabowo Subianto disebut memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga yudikatif.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyampaikan sikap tersebut setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Hambalang pada Minggu, 4 Oktober 2026. Menurut dia, Presiden tidak akan masuk ke ranah yang menjadi kewenangan yudikatif.

"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Syahganda mengatakan, sikap Presiden tersebut juga terlihat dalam sejumlah perkara sebelumnya. Ia mencontohkan sikap Presiden ketika menghadapi judicial review Undang-Undang Omnibus Law.

"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," ujarnya.

Presiden Minta Semua Pihak Menunggu Putusan MK

Menurut Syahganda, Presiden Prabowo akan memberikan ruang kepada MK untuk menjalankan kewenangannya. Karena itu, pemerintah menyerahkan keputusan atas perkara tersebut kepada lembaga yudikatif.

"Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," katanya.

Pernyataan itu sekaligus menjawab sikap pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk mengenai kesiapan jika petitum pemohon dikabulkan.

Syahganda menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan posisi Presiden Prabowo yang ia ketahui dari pertemuan dengan Kepala Negara di Hambalang pada Minggu (4/10). Ia menyatakan Presiden akan memberikan ruang kepada MK untuk bekerja dan mengajak semua pihak menunggu putusan yang sah.

Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara yang menjadi perhatian tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon berpendapat setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam permohonannya, pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Berita Terkait