Hukum dan Kriminal

Rp13,2 Triliun Uang Denda Kehutanan Menumpuk di Gedung Bundar Kejagung

Pemandangan tak biasa terlihat di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 6 Oktober 2026.

Rp13,2 Triliun Uang Denda Kehutanan Menumpuk di Gedung Bundar Kejagung
Pemandangan tak biasa terlihat di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 6 Oktober 2026. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Pemandangan tak biasa terlihat di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 6 Oktober 2026. Tumpukan uang tunai senilai Rp13,2 triliun memenuhi area Gedung Bundar Kejagung dalam rangka penyerahan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan kepada negara.

Pantauan reporter Disway Group di lokasi menunjukkan uang pecahan Rp100.000 ditata dalam jumlah sangat besar di bagian depan panggung. Tumpukan tersebut bahkan dibentuk menyerupai dua gunung uang sehingga menjadi perhatian di tengah rangkaian kegiatan.

Gedung Bundar Kejagung juga disiapkan sebagai lokasi acara dengan panggung yang dilengkapi tenda berwarna putih. Sejumlah petugas, pejabat, dan tamu undangan telah berada di lokasi sambil menunggu kedatangan Presiden Prabowo Subianto.

Pada layar utama kegiatan tercantum agenda Satgas Penertiban Kawasan Hutan berupa penyerahan denda administratif sekaligus penyelamatan keuangan negara.

Nilai denda yang ditampilkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Sementara itu, kawasan hutan yang tercantum dalam informasi kegiatan memiliki luas 259.230,73 hektare.

Rangkaian acara tersebut juga menggunakan bendera Merah Putih sebagai bagian dari dekorasi kegiatan. Di bagian samping panggung, terdapat papan informasi yang kembali menampilkan nominal denda administratif senilai Rp13,2 triliun.

Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan keuangan negara dari penertiban kawasan hutan yang disalahgunakan.

Berita Terkait