Politik

Sah Jadi Usul DPR! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Kelar 15 Desember 2026, Habiburokhman Wanti-wanti Hal Ini

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna.

Sah Jadi Usul DPR! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Kelar 15 Desember 2026, Habiburokhman Wanti-wanti Hal Ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai era pemerintahaan saat ini lebih demokratis dibanding sebelumnya.

fin.co.id - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna. Regulasi yang dinanti publik ini ditargetkan tuntas disahkan paling lambat pertengahan Desember mendatang usai dibahas bersama pemerintah.

"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" kata Puan dalam rapat paripurna yang kemudian disetujui peserta rapat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa persidangan berikutnya yang dimulai 10 November 2026.

"Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," katanya dalam keterangan tertulis.

Habiburokhman menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dengan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, pihaknya telah menggelar sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," katanya.

Proses penyiapan RUU ini sendiri telah berjalan sejak September 2025 lewat partisipasi publik yang masif, melibatkan 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, hingga penyerapan ratusan aspirasi masyarakat.

Memasuki masa persidangan berikutnya pada 10 November 2026, Komisi III DPR akan fokus membedah DIM guna memperjelas mekanisme perampasan sekaligus memperketat pengawasan agar kewenangan ini tidak dimanfaatkan sebagai instrumen pemerasan atau pemukulan lawan politik.

Berita Terkait