Satgas PKH Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan
Satgas PKH mencatat telah mengambil alih kembali kawasan hutan seluas lebih dari 6,2 juta hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal.
fin.co.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah mengambil alih kembali kawasan hutan seluas lebih dari 6,2 juta hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal.
Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, mengatakan penertiban kawasan tersebut dilakukan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 hingga Oktober 2026.
Untuk sektor perkebunan sawit, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara itu, dari sektor pertambangan tercatat 14.633,79 hektare kawasan berhasil ditertibkan.
"Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 ha," kata Jaksa Agung di depan Presiden Prabowo Subianto, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga
"Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 ha," sambungnya.
Kembalikan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
Pada penindakan tahap kedelapan, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dari total kawasan tersebut, sebanyak 140.762,04 hektare nantinya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) setelah proses penyerahan melalui Kemenhut.
Sementara itu, kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung seluas 118.256,74 hektare akan dimanfaatkan untuk program reforestasi. Adapun 211,95 hektare kawasan yang berasal dari sektor pertambangan juga dikembalikan kepada Kemenhut.
Burhanuddin menyebut capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga
"Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," tukasnya.
Setorkan Rp13,2 Triliun ke Negara
Selain penertiban kawasan hutan, Satgas PKH pada tahap kedelapan juga menyerahkan uang sebesar Rp13,2 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dana tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan negara. Sebanyak Rp3,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Kemudian Rp1,5 triliun merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan perkara tindak pidana khusus. Sementara Rp8,2 triliun berasal dari penerimaan pajak terhadap wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH.
Berita Terkait
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati Polisi