Politik . 07/10/2026, 23:09 WIB

Bawaslu Surakarta Ungkap Proses Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran Saat Pilkada 2020

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Kota Surakarta 2020 kembali disorot, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.

Bawaslu Kota Surakarta, Jawa Tengah, kemudian menjelaskan bagaimana proses verifikasi dokumen pendidikan dilakukan ketika Gibran maju dalam Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, mengatakan verifikasi faktual ijazah pendidikan Gibran saat pendaftaran merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7," kata Budi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Sementara itu, Bawaslu Kota Surakarta menjalankan pengawasan terhadap proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020. Dalam pengawasan tersebut, Budi mengatakan tidak ada laporan maupun temuan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," katanya.

Bawaslu Sebut Tugasnya Mengawasi Persyaratan Calon

Budi menuturkan, Bawaslu menjalankan tugas untuk mengawasi proses pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon. Adapun verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan menjadi kewenangan KPU.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan ijazah Gibran, Budi mengatakan putusan tersebut harus dipahami secara utuh.

Menurut dia, Bawaslu bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam mengawasi tahapan pencalonan.

MK Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com