Politik

Dasco Hormati Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dasco Hormati Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dasco menyatukan, DPR menghormati putusan yang telah dibacakan MK dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menyebut, perkara tersebut telah diputus dengan status gugatan tidak dapat diterima.

"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK, dan sudah jelas keputusan yang diambil, kita sama-sama mendengarkan, bahwa gugatan tidak dapat diterima. Karena itu kita hormati putusan MK tersebut, demikian," kata Dasco di DPR RI, Rabu, 7 Oktober 2026.

Terkait kemungkinan DPR mengambil langkah lanjutan setelah putusan tersebut, termasuk menyikapi persoalan dokumen pendidikan Gibran yang muncul dalam pertimbangan perkara, Dasco mengaku belum membaca putusan MK secara utuh.

"Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari," katanya.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK memutus gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri dengan jenjang yang dapat disetarakan dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena persoalan dokumen pendidikan Gibran merupakan salah satu materi yang dibahas dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Berita Terkait