DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2027 RpRp98,4 Juta, Tiap Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
BPIH 1448H/2027M ditetapkan Rp98,46 juta per orang. Dasco menyebut pemerintah memberi subsidi Rp3 juta untuk meringankan biaya jemaah.
fin.co.id - Beban pelunasan yang perlu disiapkan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi salah satu hasil penting dalam penetapan biaya haji oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Setelah mendapat subsidi pemerintah, calon haji disebut hanya perlu menyiapkan sisa pelunasan sekitar Rp23,24 juta per orang.
Besaran tersebut berkaitan dengan skema Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan bersama komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Bipih sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen per orang.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat kerja penetapan BPIH yang digelar pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan BPIH.
Baca Juga
Pemerintah Subsidi Rp3 Juta per Jemaah
Dari total BPIH tersebut, Bipih merupakan biaya yang dibayarkan oleh jamaah. Dana itu digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup (living cost).
Adapun biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per orang mencapai Rp43.817.526 atau sebesar 44,50 persen.
Besaran BPIH yang telah disepakati tersebut juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai Rp107,34 juta per orang.
Dasco mengatakan, sebelumnya angka riil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti dibayarkan calon haji sebesar Rp26.248.825 per orang dari total BPIH. Namun Presiden Prabowo kemudian menyubsidi sekitar Rp3 juta per orang, sehingga secara efektif hanya membayar sisa pelunasan sekitar Rp23.248.825.
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Dasco.
Baca Juga
DPR Komunikasi dengan Presiden soal Biaya Haji
Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan angka yang telah ditetapkan merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. Kesepakatan tersebut kemudian diketok dalam rapat Komisi VIII DPR RI.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.
Menurut Maman, kesepakatan biaya haji tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan komunikasi dengan Presiden RI terkait skema pembiayaan haji.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Maman.