Politik . 07/10/2026, 17:49 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Kepastian hukum bagi hubungan kemitraan dalam ekosistem platform digital menjadi salah satu hal yang akan didorong DPR bersama pemerintah. Pengaturan lebih spesifik mengenai ekosistem transportasi daring nantinya akan dirumuskan melalui regulasi tersendiri.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan hal itu saat menemui massa aksi pengemudi ojol di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah Cucun bersama Pimpinan DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, Sari, dan Saan Mustopa, menerima audiensi Aliansi Merah Putih Lintas Profesi terkait isu P3K.
Cucun menjelaskan, pengemudi ojol berdasarkan ketentuan yang berlaku memiliki status sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan pola kemitraan dengan perusahaan aplikator. Karena itu, relasi antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja konvensional antara pekerja dan pemberi kerja.
Cucun mengatakan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan tidak secara khusus mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator.
“Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, DPR hanya menyisipkan bab cantolan mengenai hubungan pekerjaan tertentu. Regulasi yang lebih spesifik mengenai ekosistem transportasi daring nantinya akan dirumuskan secara terpisah agar tetap mengakomodasi fleksibilitas dan karakteristik pekerjaan berbasis digital,” tegas Cucun.
Menurutnya, penyusunan regulasi khusus tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi para pengemudi maupun perusahaan penyedia platform digital.
Cucun menegaskan DPR bersama pemerintah berkomitmen mendorong hadirnya payung hukum yang secara khusus mengatur hubungan kemitraan dalam ekosistem platform digital.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjawab perkembangan pola kerja berbasis teknologi, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi dan penyedia layanan aplikasi.
Dengan demikian, pembahasan mengenai perlindungan pengemudi ojol akan ditempatkan dalam kerangka regulasi yang sesuai dengan karakteristik hubungan kemitraan dan perkembangan ekonomi digital.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media