Politik

Jokowi Temui Prabowo saat MK Bahas Gibran, Dasco: Saya Tidak Hadir

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut berlangsung di Kertanegara, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Jokowi Temui Prabowo saat MK Bahas Gibran, Dasco: Saya Tidak Hadir
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi gugatan terhadap tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut berlangsung di Kertanegara, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Dasco mengatakan dirinya tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga tidak mengetahui pembahasan yang dilakukan Prabowo dan Jokowi.

"Ya ini kan kawan-kawan wartawan nanya kepada saya, padahal kawan-kawan wartawan lebih tahu banyak katanya teman-teman wartawan yang meliput. Tetapi kemudian pertemuan yang semalam berlangsung, saya juga tidak hadir sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu," kata Dasco di DPR RI, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ketika kembali ditanya mengenai kebenaran kabar pertemuan tersebut, Dasco tidak memberikan jawaban secara tegas.

Sebelumnya, Jokowi disebut bertemu dengan Prabowo di Kertanegara pada Selasa malam. Pertemuan itu berlangsung bersamaan dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Momentum pertemuan tersebut bertepatan dengan saat MK membacakan pertimbangan hukum dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Perkara tersebut sebelumnya telah melewati tahapan persidangan dan pemeriksaan berbagai alat bukti. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat membuktikan dirinya telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri dengan jenjang yang setara sekolah menengah atas atau sederajat.

Berita Terkait