Jubir PDIP: Terbukti Gibran Tidak Lulus SMA Namun Bisa Lolos Cawapres Karena Intervensi Kekuasaan
Dia menilai, putusan MK membuktikan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Namun bisa lolos cawapres di Pilpres 2024 karena adanya intervensi kekuasaan.
fin.co.id - Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia menilai, putusan MK membuktikan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Namun bisa lolos cawapres di Pilpres 2024 karena adanya intervensi kekuasaan.
“Terbukti Gibran tidak lulus SMA. Prasyaratan tidak terpenuhi, bisa lolos karena intervensi kekuasaan,” kata Guntur, Rabu 7 Oktober 2026.
MK dalam pertimbangannya memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Guntur meminta putusan MK tidak langsung dianggap sebagai kemenangan bagi pihak yang membela Gibran. Sebab kebenaran telah terbongkar, yakni Gibran tidak punya ijazah SMA.
“Permohonan di MK memang tidak diterima, tapi jangan ada yang bersorak. Kebenaran sudah terbongkar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dan tak ada lagi yang bisa menyangkalnya,” ujarnya.
Menurut Guntur, persoalan tersebut bukan sekadar tudingan politik. Namun telah masuk dalam pertimbangan hukum MK.
“Ini bukan tuduhan politik, ini pertimbangan Mahkamah sendiri,” kata Guntur.
Guntur mengatakan, MK dengan tegas mengakui tidak menemukan ijazah Gibran yang setara SMA.
“MK tidak menemukan satupun ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA sebagaimana diwajibkan Pasal 169 huruf R dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menyebut dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar surat penyetaraan tidak merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Atas temuan tersebut, Guntur mempertanyakan bagaimana Gibran tetap dapat memenuhi proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Syarat paling dasar seorang cawapres ternyata tidak terbukti. Lalu bagaimana ia bisa lolos?” katanya.
Guntur juga menyinggung penilaian MK terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan oleh penyelenggara pemilu.
“MK menilai KPU lalai dan tidak cermat, tapi kelalaian sebesar itu tidak jatuh dari langit,” ujar dia.
Dia menilai, Gibran bisa lolos ikut cawapres karena adanya intervensi kekuasaan di rezim Jokowi.
“Lembaga negara tidak bekerja buta terhadap syarat paling elementer, kecuali ada tangan kekuasaan yang bekerja,” katanya.
Dia mencontohkan upaya meloloskan Gibran yang paling nyata yakni hakim MK Anwar Usman saat itu mengubah syarat usia demi Gibran.
“Polanya terang-benderang. Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 mengubah syarat usia demi membuka jalan bagi Gibran,” kata Guntur.
Menurut dia, perubahan syarat usia tersebut kemudian disusul dengan persoalan lain mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
“Syarat pendidikan yang tidak terbukti tetap diloloskan. Semuanya bermuara pada satu nama dan satu kepentingan: pencalonan Gibran berdiri di atas intervensi kekuasaan, bukan di atas aturan,” ujarnya.
Guntur meminta publik membedakan antara putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan kesimpulan bahwa Gibran telah terbukti memenuhi persyaratan pendidikan.
“Ingat baik-baik, permohonan tidak dapat diterima karena soal kedudukan hukum dan waktu. Bukan karena Gibran terbukti memenuhi syarat,” katanya.
“Pintu prosedur boleh ditutup, tetapi fakta sudah tercatat dalam putusan negara bahwa tidak ada bukti Gibran lulus SMA selamanya,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta para pemohon yang mengajukan perkara tersebut.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Prof. Denny Indrayana dan para pemohon. Perjuangan mereka memaksa kebenaran masuk ke dalam dokumen resmi Mahkamah Konstitusi bahwa Gibran tidak lulus SMA atau sederajat,” kata Guntur.
“Itu warisan bagi demokrasi dan generasi mendatang. Permohonannya tidak diterima, tapi faktanya diakui MK. Tidak ada bukti ijazah SMA Gibran,” ujarnya.
“Putusan MK bukan akhir, tapi baru pembuka. Hukum boleh ditekuk kekuasaan, tetapi kebenaran tidak bisa dikubur. Terus berjuang, kebenaran pasti menang. Satya ewa jaya te!” lanjutnya. *
Terbukti Gibran Tidak Lulus SMA, Persyaratan Tidak Terpenuhi, Bisa Lolos Karena Intervensi Kekuasaan Ini bukan tuduhan politik. Ini pertimbangan Mahkamah sendiri. MK tidak menemukan satu pun ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan setara SMA, sebagaimana diwajibkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Syarat paling dasar seorang cawapres ternyata tidak terbukti. Apresiasi setinggi-tingginya untuk Prof. Denny Indrayana dan para pemohon. Permohonannya tidak diterima, tapi faktanya diakui MK: tidak ada bukti ijazah SMA Gibran. Kebohongan telah terbongkar. Kebenaran Pasti Menang.
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) October 6, 2026