Hukum dan Kriminal

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP di Bekasi Lewat 4 Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP di Bekasi Lewat 4 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP. Empat saksi tersebut berasal dari ASN Pemkot Bekasi dan Foster Oil & Energy, dengan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemeriksaan, kata dia, berkaitan dengan kerja sama operasi atau Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada 2009 hingga 2024.

"Ada empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," ujar Anang.

Mereka masing-masing berinisial J yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, IAB dari Foster Oil & Energy, serta I dan S yang juga tercatat sebagai ASN Pemerintah Kota Bekasi.

"Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi tersebut," tuturnya.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Dalam penanganannya, penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian.

Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024.

(Adm)

Berita Terkait