Hukum dan Kriminal . 07/10/2026, 18:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani persidangan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim tersebut termasuk anggota Tim 9 dan sejumlah jaksa berpengalaman dari KPK yang dinilai memahami konstruksi perkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Dia mengatakan, tim tersebut turut diperkuat jaksa yang memiliki pengalaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Kalau total keseluruhannya hampir 34 orang," kata Anang, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Anang, anggota Tim 9 dilibatkan karena telah mengikuti penanganan perkara sejak awal sehingga memahami rangkaian serta konstruksi kasus yang akan dibawa ke persidangan.
"Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu, gitu," jelasnya.
Sidang Perdana Febrie
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara Febrie Adriansyah, Rabu, 7 Oktober 2026.
Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Agenda: sidang pertama. Mulai jam: 10.00 WIB," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Persidangan masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan.
Perkara dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut diperiksa majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Ia didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati, dengan Min Setiadhi sebagai Panitera Pengganti.
Selain perkara Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah mencatat dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan perkara nomor 80/Pid.s-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Febrie Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain Febrie, penyidik juga memproses pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin dalam perkara tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media