Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung.

Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung periksa seorang saksi dugaan tindak pidana korupsi perkebunan oleh PT PSMI.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu, 7 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuespenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung. Dia menambahkan, dua orang telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni, BS dari Kementerian Kehutanan (dan) V dari Finance PT PSMI," kata Anang dalam keterangannya.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik dalam memperkuat pembuktian. Keterangan mereka juga menjadi bagian dari proses melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.

(Adm)

Berita Terkait