Hukum dan Kriminal . 07/10/2026, 20:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Mereka dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara yang berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari instansi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan.
"Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, TN, AH, EPS, dan R," katanya.
Dia mengatakan, TN, AH, dan EPS yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Sementara satu saksi lainnya, yakni R, merupakan pihak dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Nunukan.
Keterangan dari para saksi tersebut dibutuhkan penyidik untuk memperjelas sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT CCM.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media