Hukum dan Kriminal . 07/10/2026, 19:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM untuk periode 2018 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa berinisial S. Saksi tersebut diketahui berasal dari PT Timah Unit Kundur dan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara.
"Pemeriksaan dilakukan penyidik untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses pembuktian. Keterangan saksi juga menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya," tuturnya.
Dia mengatakan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan independensi. Penyidik juga memastikan proses hukum berjalan secara akuntabel dengan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap S menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang berkaitan dengan aktivitas PT PMM selama periode 2018-2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media