Hukum dan Kriminal . 07/10/2026, 22:59 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Permintaan penjadwalan ulang disampaikan Khalid Zeed Abdullah Basalamah setelah dirinya tidak dapat hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Khalid sudah menyampaikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Keterangan itu disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
"Saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya," kata Budi.
KPK menyatakan Khalid diyakini akan memenuhi panggilan pada jadwal persidangan berikutnya.
"Kami meyakini saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Sebelum dijadwalkan memberikan kesaksian di persidangan, Khalid telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK antara lain mendalami pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji. Lembaga antirasuah itu juga mendalami uang yang diserahkannya kepada KPK dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dimulai KPK pada 9 Agustus 2025.
Perkara tersebut kemudian menjerat empat orang sebagai tersangka yang kini menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media