Nasional . 07/10/2026, 07:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kesimpulan tersebut menjadi salah satu dasar MK menyatakan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut tidak dapat diterima.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Liliek menjelaskan, pihak yang mengajukan perkara terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.
Namun, ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki batasan. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena para pemohon bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden, MK menilai mereka tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK tetap memberikan pertimbangan terkait substansi perkara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak kemudian menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah juga mempertimbangkan status Gibran yang telah berubah. Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan pelantikan tersebut, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir. Karena itu, MK menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut Mahkamah, penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang memiliki mandat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut juga menghadapi persoalan mengenai waktu pengajuan.
Para pemohon mendaftarkan perkara ke MK pada 10 September 2026. Sementara itu, batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ditentukan paling lambat 23 Maret 2024.
Meski terdapat persoalan tenggat waktu, MK tetap memeriksa perkara tersebut dengan mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta asas ius curia novit.
Asas tersebut pada prinsipnya mengandung makna bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum yang mengaturnya tidak tersedia atau tidak jelas.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan ketentuan mengenai pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagai syarat yang wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden.
Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media