Politik . 07/10/2026, 08:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, putusan tersebut dinilai membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonannya.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Salah satu alasannya, para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto menilai, putusan MK tersebut membuka ruang bagi lembaga lain untuk melanjutkan perkara tersebut.
"Potensi lanjutan dari putusan MK ini ada di lembaga lain. MK secara eksplisit menyerahkan persoalan ini ke “lembaga terkait yang berwenang” sesuai UUD 1945," ujar Prof Henri Subiakto lewat keterangan tertulis di akun X, dikutip pada Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Henri, secara teoritis terdapat kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah DPR dan MPR apabila terdapat dasar konstitusional yang memenuhi syarat untuk proses pemberhentian Wakil Presiden.
"Secara teoretis, ini membuka ruang bagi DPR dan MPR, untuk melakukan proses impeachment jika ada dugaan pelanggaran berat menurut kekuatan politik yang menguasahi parlemen," kata Prof Henri.
Menurut Henri, putusan MK memang tidak mengubah posisi Gibran secara langsung. Namun, ia menilai putusan tersebut meninggalkan persoalan legitimasi yang dapat berkembang menjadi isu politik.
"Putusan ini tidak menggoyang kekuasaan secara langsung, tetapi menciptakan luka legitimasi yang panjang dan dapat menjadi persoalan secara politis," tulis Henri.
Ia menilai Gibran dan pemerintahan tetap berada dalam posisi aman dari sisi putusan MK. Akan tetapi, menurut dia, dampak perkara tersebut lebih berpotensi muncul dalam persepsi publik dan dinamika politik.
"Gibran dan pemerintahan tetap aman secara hukum, namun dampaknya lebih ke ranah persepsi publik dan narasi politik ketimbang perubahan struktural yang segera," lanjutnya.
Henri kemudian menilai tindak lanjut persoalan tersebut sangat bergantung pada konfigurasi politik pemerintah dan parlemen.
"Diteruskan atau tidaknya proses itu sangat tergantung dari kehendak politik Pemerintahan Prabowo bersama para ketua partai koalisi," tulisnya.
Ia bahkan menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi penting dalam menentukan arah politik terkait persoalan tersebut.
"Bolanya ada di pak Prabowo sekarang, yang sudah makin menunjukkan peran sentralnya sebagai satu satunya penguasa yang menentukan dan mengendalikan kontrol dan kekuasaan terhadap arah jalannya politik dan hukum di negeri ini," tulis Henri. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media