Hukum dan Kriminal . 07/10/2026, 15:39 WIB

Refly Harun Klaim Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Refly menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi berbeda bagi pihak pemohon maupun termohon. Ia mengklaim putusan MK menunjukkan adanya temuan terkait syarat pendidikan Gibran, sementara MK tidak mengambil langkah mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

"Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA," katanya dikutip, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Refly, pertimbangan MK tersebut dinilai membuka ruang bagi proses lain melalui mekanisme ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menyebut persoalan tersebut, berdasarkan penafsirannya terhadap pertimbangan MK, menjadi ranah lembaga negara lain sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.

Atas dasar pandangan tersebut, Refly juga meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya.

"Tetapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri," ujarnya.

Refly kemudian menyebut terdapat dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk mendorong proses pemakzulan Gibran di DPR. Pertama, persoalan syarat pendidikan yang menurutnya membuat Gibran tidak lagi memenuhi ketentuan.

"Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception," tutupnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com