Politik . 07/10/2026, 11:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan angkat bicara setelah potongan video lawas yang memuat pernyataannya mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Syahganda sempat menyebut Gibran sudah saatnya diganti dari posisi Wakil Presiden. Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya masih berada di luar struktur pemerintahan.
Syahganda kemudian memberikan penjelasan mengenai konteks rekaman tersebut. Ia menegaskan video yang beredar bukan pernyataan yang dibuat setelah dirinya dipercaya Presiden Prabowo Subianto menduduki jabatan Kepala Bakom.
Hal itu disampaikan Syahganda saat ditemui di Kantor Bakom RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Syahganda diketahui dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Bakom pada 2 Oktober 2026.
Menurut Syahganda, posisi seseorang di luar pemerintahan dan ketika sudah menjadi bagian dari pemerintahan memiliki konsekuensi yang berbeda.
“Memang dulu saya begitu, di luar sistem pemerintahan. Tapi di dalam sistem pemerintahan, otomatis saya harus sejalan dengan Bapak Presiden. Ya kan? Saya nggak bisa, misalkan punya ide yang beda. Kalau Bapak Presiden misalkan punya ide apa, ya saya harus ngikutin,” ucap Syahganda.
Ia pun menyoroti pemberitaan yang kembali mengangkat video tersebut tanpa memberikan penjelasan mengenai waktu pembuatan rekaman.
Syahganda menilai pemberitaan semacam itu dapat menimbulkan kesan seolah-olah pandangan mengenai Gibran disampaikan setelah dirinya dilantik sebagai Kepala Bakom.
“Jadi itu, sekali lagi ya memang kita sesalkan ada media-media yang masih tidak bertanggung jawab seperti itu,” terangnya.
Syahganda mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan video tersebut direkam. Namun, ia memastikan rekaman itu dibuat sebelum dirinya bergabung dengan pemerintahan.
“Saya enggak tahu, tapi itu udah lama. Setahu saya mungkin udah dua minggu, sebulan sebelum saya masuk struktur pemerintahan lah,” pungkasnya.
Ia kembali menegaskan persoalan konteks waktu menjadi penting karena video tersebut kemudian dikaitkan dengan posisinya saat ini sebagai pejabat pemerintah.
"Nah, kalau video lama saya ya yang beredar kemudian dibilang setelah dilantik, kan sebenarnya mereka melanggar prinsip-prinsip jurnalisme kan. Karena setelah saya dilantik, saya baru sekali ketemu media, ketemu wartawan," tegas Syahganda.
Sebelumnya, potongan video Syahganda kembali menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Syahganda berbicara dalam podcast Refly Harun dan secara terbuka menyinggung posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Saat itu, Syahganda berpandangan Gibran tidak layak melanjutkan jabatan sebagai Wakil Presiden. Ia juga mengaitkan pandangannya dengan polemik terkait dokumen pendidikan dan pencalonan Gibran.
“Ini Wapresnya enggak ada wibawa. Makanya saya bilang sebenarnya saatnya juga Wapres itu diganti, Gibran ini sudahlah enough is enough. Anda itu kan gak pantas lagi, sudah jelas cacat ijazah, cacat konstitusi dan lain-lain, sudah selesai aja,” kata Syahganda dalam rekaman tersebut.
Dalam kesempatan itu, Syahganda juga mengkritik peran Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menilai Gibran belum banyak terlihat membantu Presiden Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.
Syahganda kemudian membandingkan posisi Wakil Presiden pada pemerintahan sebelumnya, termasuk Jusuf Kalla dan Boediono. Menurutnya, kedua tokoh tersebut memiliki peran dalam membantu presiden menghadapi berbagai persoalan pemerintahan.
“Sekarang ada gempa bumi, ada Krakatau meletus, ada ini, Wapresnya gak bekerja. Gunting pita pun gak mungkin, karena untuk gunting pita dalam suatu proyek-proyek besar, seorang Wapres itu harus berwibawa, ini Wapresnya gak wibawa,” ungkapnya.
Kini, setelah masuk dalam pemerintahan, Syahganda menegaskan bahwa posisi dan tanggung jawabnya telah berbeda. Ia menyatakan pandangan yang pernah disampaikannya ketika berada di luar pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari konteks saat itu.
*
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media