Nasional

TOK! MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

TOK! MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, meski dalam pertimbangan perkara terkait Pilpres 2024. Mahkamah menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan putusannya, MK mengungkapkan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran. Sebab, status Gibran saat perkara diperiksa sudah bukan lagi sebagai calon wakil presiden.

Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dinyatakan telah berakhir.

Adies menjelaskan kondisi itu membuat persoalan mengenai pemenuhan syarat calon tidak lagi tepat diperiksa melalui rezim sengketa hasil Pilpres.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Perkara diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon pada intinya meminta MK menegaskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Selain itu, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum dan keputusan KPU mengenai penetapan tersebut dibatalkan.

Berita Terkait