Buntut Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru
Polri menetapkan tiga pihak perusahaan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Total empat orang kini ditahan.
fin.co.id - Penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 kini menjerat empat tersangka. Tiga di antaranya berasal dari pihak perusahaan yang menaungi kapal tersebut, sementara satu lainnya merupakan nakhoda berinisial AY yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka dari pihak perusahaan itu masing-masing berinisial LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelayaran dalam peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa.
"Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," katanya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga
Penyidik Dalami Peran Pihak Perusahaan
Trunoyudo menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.
KM Virgo Bawa 243 Penumpang
Baca Juga
Kapal Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, kapal sedang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin setelah bertolak sejak Sabtu (12/9).
KM Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 penumpang dalam pelayaran tersebut. Peristiwa tenggelamnya kapal kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Berita Terkait
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali Mendekam di Lapas Malang!
Buntut Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru