Dugaan Korupsi Batubara PT CCM, Penyidik Jampidsus Gali Keterangan Saksi dari Kementerian LHK
Jampidsus memeriksa BH dari Kementerian LHK sebagai saksi perkara dugaan korupsi batubara PT CCM di Nunukan periode 2013-2025.
fin.co.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kembali masuk dalam agenda penyidikan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan seorang saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Saksi berinisial BH hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara periode 2013 sampai 2025.
BH diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Pemeriksaan Saksi Bagian dari Penyidikan
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Anang Supriatna, pemeriksaan terhadap BH dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan perkara tersebut. BH tercatat sebagai pihak dari Kementerian LHK yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca Juga
"Keterangan saksi tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara PT CCM," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Ia juga menekankan, dalam menjalankan proses penyidikan, penyidik Jampidsus tetap menerapkan prinsip profesional, independen, dan akuntabel.
"Proses tersebut juga dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," lanjut Anang.
Penyidik Sudah Panggil Sejumlah Saksi
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, empat saksi dipanggil untuk memberikan keterangan.
Baca Juga
Empat saksi tersebut berinisial TN, AH, dan EPS yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Sementara satu saksi lainnya, yakni R, merupakan pihak dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Nunukan.