Hukum dan Kriminal

Empat ASN Pemkot Bekasi Diperiksa Jampidsus, Dicecar Soal Dugaan Korupsi KSO PT Migas Bekasi-Pertamina EP

Kejagung memeriksa 4 ASN Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda dalam KSO dengan PT Pertamina EP.

Empat ASN Pemkot Bekasi Diperiksa Jampidsus, Dicecar Soal Dugaan Korupsi KSO PT Migas Bekasi-Pertamina EP
Kejagung memeriksa 4 ASN Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi KSO.

fin.co.id - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Mereka dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024.

Keempat ASN tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

Empat saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

  • DADA selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.
  • DFB selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.
  • NA selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.
  • DKW selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Penyidikan Tetap Kedepankan Kehati-hatian

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriantna, pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Dalam prosesnya, penyidikan terhadap perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel," jelas Anang dalam keterangan tertulis.

"Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan proses penyidikan," lanjutnya.

Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024.

Berita Terkait