Hukum dan Kriminal . 08/10/2026, 19:26 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Mereka dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024.
Keempat ASN tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Empat saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriantna, pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dalam prosesnya, penyidikan terhadap perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
"Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan proses penyidikan," lanjutnya.
Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media