Politik . 08/10/2026, 15:13 WIB

Gibran Terancam Lengser? Wamensesneg Bongkar Beda'Tidak Ada' dan 'Belum Diketemukan' Usai Putusan MK!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menggugurkan legitimasi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.

"Saya melihat belum ya, belum ke sana ya, kira-kira," kata Bambang kepada wartawan di DPR RI, Kamis, 8 Oktober 2026.

"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan," ujarnya.

"Pada prinsipnya kita masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang macam-macam lah isunya itu," ujar dia.

"Tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya?" sambung Bambang.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden. Sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan kemudian," ujarnya.

"Karena kesibukan beliau, saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi ke sana," kata Bambang.

Bambang meminta publik untuk lebih cermat memahami frasa hukum yang tertuang dalam amar putusan MK tersebut. Sementara terkait mencuatnya wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun penggunaan Hak Angket di DPR, pihak istana memilih bersikap tenang sembari mencermati dinamika politik dalam beberapa hari ke depan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com